JAKARTA - Upaya penguatan sistem pengawasan kepabeanan dan cukai terus dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah melakukan penataan ulang terhadap unit-unit teknis yang memiliki peran penting dalam mendukung fungsi pengawasan, penegakan hukum, serta perlindungan masyarakat secara menyeluruh.
Dua unit yang menjadi fokus penataan adalah Balai Laboratorium Bea dan Cukai serta Pangkalan Sarana Operasi. Penataan ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan respons terhadap dinamika pengawasan yang semakin kompleks seiring perkembangan lalu lintas barang dan pola pelanggaran kepabeanan dan cukai.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Laksana Balai Laboratorium Bea dan Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Laksana Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai. Kedua regulasi ini menjadi dasar hukum bagi perubahan struktur dan tata kelola unit teknis.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan bahwa penataan dilakukan untuk memastikan dukungan pengawasan berjalan lebih terstruktur dan efektif. Tantangan pengawasan yang terus berkembang menuntut sistem yang adaptif dan terintegrasi.
"Penataan BLBC dan PSO dilakukan agar dukungan pengawasan semakin terstruktur, efektif, dan mampu menjawab dinamika risiko yang terus berubah," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Penguatan Peran Laboratorium Bea Cukai
Pada sektor laboratorium, kebijakan penataan diarahkan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan pengujian barang. PMK Nomor 121 Tahun 2024 menetapkan peningkatan kelas Balai Laboratorium Bea dan Cukai Medan dan Surabaya dari kelas II menjadi kelas I sebagai bagian dari penguatan kelembagaan.
Selain peningkatan kelas, dilakukan pula penambahan Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai. Satuan ini bertugas melaksanakan sebagian fungsi pelayanan pengujian barang secara laboratoris dan identifikasi barang di setiap wilayah operasi balai laboratorium yang membawahinya.
Langkah tersebut diambil guna menjawab kebutuhan pengawasan yang menuntut kecepatan dan akurasi tinggi. Pengujian dan identifikasi barang menjadi elemen penting dalam mendukung pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, serta pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.
Penataan laboratorium ini diharapkan mampu meningkatkan mutu hasil pengujian sehingga keputusan pengawasan dapat didasarkan pada data ilmiah yang valid. Dengan demikian, peran balai laboratorium semakin strategis sebagai tulang punggung dukungan pengawasan kepabeanan dan cukai.
"Hal ini menjadi fondasi penting dalam pengambilan keputusan pengawasan yang berbasis data ilmiah, sekaligus memperkuat peran BLBC sebagai backbone dukungan pengawasan kepabeanan dan cukai," tambah Budi.
Penyesuaian Strategis Pangkalan Operasi Laut
Selain sektor laboratorium, penataan juga menyentuh Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai yang memiliki peran penting dalam pengawasan laut. PMK Nomor 132 Tahun 2024 membawa perubahan substansial terhadap organisasi, lokasi kantor, dan wilayah operasi PSO.
Penataan ini dilakukan berdasarkan hasil kajian menyeluruh terhadap kondisi PSO yang telah beroperasi. Beberapa PSO dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan kondisi internal maupun eksternal, sehingga diperlukan penyesuaian agar efektivitas operasional tetap terjaga.
Dari sisi internal, tantangan yang dihadapi antara lain lokasi kantor yang kurang strategis, ketidakseimbangan cakupan wilayah operasi, serta pengelolaan aset pengawasan laut yang belum optimal. Kondisi tersebut berdampak pada belum maksimalnya kinerja operasional di lapangan.
Sementara dari sisi eksternal, terjadi perubahan pola dan lokasi kerawanan penyelundupan. Pergeseran kawasan rawan ini menuntut kehadiran dan respons pengawasan laut yang lebih adaptif dan cepat.
Respons terhadap Dinamika Ancaman
Budi menerangkan bahwa salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah Lhokseumawe. Kawasan ini teridentifikasi rawan masuknya Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dari berbagai jalur internasional, termasuk dari Timur Tengah, Myanmar, Thailand, dan Malaysia.
Selain ancaman penyelundupan, penguatan sinergi pengawasan laut bersama aparat penegak hukum lainnya juga menjadi faktor pendorong penataan PSO. Koordinasi lintas lembaga membutuhkan struktur organisasi dan wilayah operasi yang jelas dan terintegrasi.
Melalui penambahan serta relokasi PSO dan sub-PSO, Bea Cukai menargetkan peningkatan kecepatan respons di laut. Efisiensi biaya operasional dan kejelasan rantai komando juga menjadi sasaran utama dari kebijakan ini.
Penataan tersebut diharapkan dapat menghindari terjadinya komando ganda dalam pelaksanaan patroli laut. Selain itu, setiap aset pengawasan laut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan karakteristik wilayah operasi dan tingkat risikonya.
Tahapan Implementasi dan Harapan Ke Depan
Budi menambahkan bahwa perubahan pada PSO tidak hanya berdampak pada efektivitas operasional semata. Lebih jauh, kebijakan ini juga berkontribusi pada penguatan perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk pelanggaran kepabeanan dan cukai.
"Dengan penataan PSO, respons pengawasan laut dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi. Ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai untuk memperkuat peran sebagai community protector dalam menjaga perairan Indonesia dari berbagai bentuk pelanggaran kepabeanan dan cukai," jelasnya.
Sesuai ketentuan penutup dalam PMK Nomor 121 Tahun 2024 dan PMK Nomor 132 Tahun 2024, pembentukan serta pelantikan pejabat di lingkungan BLBC dan PSO dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak peraturan diundangkan, yakni hingga akhir Desember 2025.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, pada 11 Desember 2025 telah dilaksanakan pelantikan pejabat BLBC sekaligus peresmian Gedung BLBC Kelas I Jakarta. Kegiatan ini kemudian disusul dengan peresmian dan pelantikan pejabat pada unit teknis PSO pada 19 Desember 2025.
Melalui penataan unit teknis ini, Bea Cukai berharap seluruh pegawai dan pemangku kepentingan dapat memahami secara utuh perubahan struktur, peran, proses bisnis, serta relasi kerja antara BLBC dan PSO. Transformasi ini menjadi wujud komitmen Bea Cukai untuk terus berbenah demi pengawasan yang lebih kuat dan perlindungan optimal bagi masyarakat serta negara.